Breaking News

SIDANG PHI NOMOR 265/Pdt.Sus-PHI/2026 DI PN JAKARTA PUSAT: AHLI YANG DIHADIRKAN PEKERJA JELASKAN KETENTUAN Standar Minimal Batas USIA PENSIUN

  

NARATIF.ORG | JAKARTA, 19 OKTOBER 2026 — Persidangan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 265/Pdt.Sus-PHI/2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki agenda pemeriksaan keterangan ahli pada Senin (19/10/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat menghadirkan ahli hukum ketenagakerjaan, Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H., untuk memberikan pandangan hukum terkait ketentuan usia pensiun pekerja dan penerapan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat, H. Rochmani, S.H., M.H., serta kuasa hukum pihak Tergugat, yakni PT Marga Lingkar Jakarta (MLJ), dan Turut Tergugat II, Astra Tol Nusantara. Hadir pula kuasa hukum Turut Tergugat I, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Kehadiran para kuasa hukum tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara yang melibatkan para pihak dalam perselisihan hubungan industrial tersebut.


Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof. Dr. Aloysius Uwiyono menjelaskan standar minimal batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Ketentuan tersebut mengatur usia pensiun awal 56 tahun ketika peraturan mulai berlaku, disertai mekanisme kenaikan usia pensiun secara bertahap.


Keterangan ahli ini menjadi salah satu bagian dalam proses pembuktian yang perlu dipertimbangkan bersama alat bukti dan keterangan lainnya. Persoalan mengenai usia pensiun menjadi relevan untuk dikaji dalam konteks hubungan kerja, kepesertaan pekerja dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap hubungan industrial para pihak.


Pemeriksaan ahli juga memberikan ruang bagi majelis hakim untuk memperoleh penjelasan mengenai aspek normatif hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pandangan ahli selanjutnya akan dinilai bersama seluruh fakta persidangan guna membantu majelis hakim dalam mempertimbangkan duduk perkara dan penerapan hukum yang tepat.


Perkara PHI Nomor 265/Pdt.Sus-PHI/2026 ini menjadi perhatian dalam konteks perlindungan hak pekerja dan pelaksanaan kewajiban perusahaan berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan. Meski demikian, penentuan hak dan kewajiban masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, alat bukti, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.


Persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan hingga perkara memperoleh penyelesaian berdasarkan proses hukum yang berlaku.


Catatan redaksi: Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur usia pensiun dalam penyelenggaraan program Jaminan Pensiun dan kenaikannya secara bertahap. Penerapan ketentuan tersebut terhadap usia pensiun dalam hubungan kerja perlu dianalisis berdasarkan fakta perkara, ketentuan yang berlaku, serta perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang relevan. Narasi mengenai keterangan ahli sebaiknya dicocokkan dengan catatan atau rekaman persidangan sebelum diterbitkan.



[ RED ] 

0 Komentar

© Copyright 2022 - NARATIF.ORG